Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. --ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menangani 4 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Ia menerangkan pelanggaran terkhususnya netralitas ASN menjadi sorotan Bawaslu.
Hal tersebut, dikarenakan dari tahapan kampanye, jenis pelanggaran tersebut sangat kerap dilakukan.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Pilpres 2024 Sangat Mustahil Satu Putaran
Padahal ASN sudah ditegaskan harus bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
“Kita mencatat pelanggaran ASN ini sudah tiga kali terjadi selama masa kampanye, satunya lagi PNS di Kecamatan Kota Bengkulu,” sampai Ahmad.
Ahmad menerangkan, adapun 4 pelanggaran terkait netralitas ASN tersebut sudah diproses sesuai dengan tahapan penaganan pelanggaran yaitu 14 hari masa kerja sejak ditemukan atau dilaporkan.
“Kita proses itu sesuai tahapan penanganan pelanggaran, sudah jadi tugas kami sebagai badan pengawas tentunya,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA: Mo Salah Tetap di Liverpool atau Pilih Al Ittihad Usai Cedera?
Ahmad menjelaskan, dari 4 dugaan pelanggaran tersebut, satu sudah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran.
Yaitu pelanggaran adanya ASN yang ikut kampanye saat Prabowo Subianto kampanye di Kota Bengkulu.
“Satu sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Itu pelanggaran saat kampanye Prabowo kemarin di Balai Buntar,” ungkap Ahmad.