Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. --ABDI/RB

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini 10 Pantangan Malam Imlek yang Wajib Diketahui

Sedangkan, 3 pelanggaran netralitas lainnya saat ini tengah dilakukan kajian dan pembahasan. 

Adapun jenis dari dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, berupa menyebarkan bahan kampanye caleg, yang memang tidak diperbolehkan secara aturan.

“Untuk 3 lainnya (ASN,red) itu tengah diproses karena masih banyak dikaji dan dibuktikan untuk diangkat menjadi sebuah rekomendasi,” ucap Ahmad.

Termasuk oknum PNS kantor camat, tengah masuk dalam tahapan penanganan dan pelanggaran. Saat ini masih diproses di pihak pengawas kecamatan.

BACA JUGA:Ini Manfaat Singkong Goreng Untuk Kesehatan

“Yang PNS itu ditemukan oleh Panwascam jadi mereka yang saat ini memproses itu,” sebut Ahmad.

Ahmad menerangkan aturan netralitas ASN tersebut diatur dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:7 Amalan Memperbanyak Rezeki dan Mendapat Keberkahan, Rasakan Sendiri Khasiatnya

Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Dari PKPU saja sudah melanggar belum aturan lain, jadi pelanggaran netralitas ini sangat banyak regulasi yang mengatur,” ungkap Ahmad.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menekankan agar para ASN menjaga netralitasnya. 

Karena, Rahmat menilai masifnya pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Kota Bengkulu menjadi tanda tanya besar nantinya pada hirarki pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan