Ini Perbedaan Siwaslu, Sirekap dan Silog Sebagai Aplikasi Pemilu Serentak 2024, Kamu Sudah Tahu?
Perbedaan Siwaslu, Sirekap dan Silog. Foto: ilustrasi siwaslu /screenshot bawaslu ri/ koranrb.id--
~ Adanya pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman dan sesuai standar
~ Adanya penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar
BACA JUGA:103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya
BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Salah Satunya Adalah Suku Paloh, Ada yang Bisa Terbang
Apa Itu Sirekap?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi, yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Peduli Palestina, Ajak Warga Salat Gaib di Seluruh Masjid
Diketahui bahwa Sirekap digunakan oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota KPPS untuk membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilihan Umum (Pemilu) dalam bentuk digital.
BACA JUGA:Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini 10 Pantangan Malam Imlek yang Wajib Diketahui
Selain itu, Sirekap juga dapat digunakan untuk menyampaikan formulir Model C.DAFTAR HADIR Daftar Pemilih Tetap (DPT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), C.DAFTAR HADIR Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)-KPU, dan C.DAFTAR HADIR DPK-KPU, serta formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS atau KEBERATAN SAKSI-KPU kepada saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu
BACA JUGA:Ngeri! Ini Mitos Makhluk Mengerikan Penunggu Sungai di Kabupaten Kaur
Apa Itu Silog?