Masa Tenang, 302 APK Diturunkan Bawaslu Kepahiang
APK: APK melanggar di wilayah Kecamatan Kepahiang diturunkan paksa petugas Bawaslu dan pihak terkait lainnya, kemarin.--HERU/RB
BACA JUGA:BTN Proyeksikan Tumbuh 28 Persen, Pasang Target Tinggi Penyaluran KPR
Yakni, Kepahiang, Ujan Mas, Merigi, Kabawetan, Tebat Karai, Bermani Ilir, Muara Kemumu dan Seberang Musi.
Ikut dilibatkan jajaran Polres Kepahiang, Kodim 0409 Rejang Lebong dan Satpol.
"Dari pengamatan kita di lapangan, kebanyakan APK milik Caleg dan Parpol sudah dilepas secara mandiri.
Memang temuan APK melanggar masih banyak saat penertiban dilakukan," tambah Sandes.
BACA JUGA:PGN Maksimalkan Suplai Gas Bumi, Lakukan Perdagangan Internasional LNG dengan Tiongkok
Selama masa tenang 11-13 Februari 2024 ini pula, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan.
Khususnya pada kegiatan-kegiatan warga, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kampanye.
Sebagaimana diketahui, sesuai Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:KPU Seluma Pastikan 18 Tahanan Polres Seluma Gunakan Hak Pilih
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Sesuai aturan pula, tahapan kampanye telah dibuka seluas-luasnya sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Para Caleg dan Parpol dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring.