Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Kamu Sudah Coba?
Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id/ koranrb.id--
BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Salah Satunya Adalah Suku Paloh, Ada yang Bisa Terbang
Dikutip dari berbagai sumber, penjelasan KPU anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, yaitu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Dalam kasus pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka mereka akan masuk ke dalam kategori (DPTb).
BACA JUGA:Lebih 2 Ribu APK Peserta Pemilu Diturunkan Satpol PP Lebong
BACA JUGA:Peduli Palestina, Ajak Warga Salat Gaib di Seluruh Masjid
Pengajuan urus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu masih dilayani hingga 7 Februari 2024 dengan syarat sebagai berikut:
~ Jika pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
~ Jika pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
~ Jika pemilih ada yang tertimpa bencana
BACA JUGA:Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini 10 Pantangan Malam Imlek yang Wajib Diketahui
~ Apabila pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau pun lembaga pemasyarakatan.
Adapun pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dipastikan tidak akan bisa mencoblos di tempat domisili saat ini.
Walaupun demikian, pemilih masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.