Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Kamu Sudah Coba?
Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id/ koranrb.id--
BACA JUGA:Persiapan Pemilu di Seluma, Apel Pergeseran Pasukan dan Distribusi Logistik
BACA JUGA:Ngeri! Ini Mitos Makhluk Mengerikan Penunggu Sungai di Kabupaten Kaur
Jika Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar berbeda dengan domisilinya pada saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih.
Apabila nama tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam kasus pemilih terlambat mengurus pindah (TPS) dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el.
BACA JUGA:103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Dimana pemilih dengan kasus seperti ini akan masuk ke dalam ketegori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun demikian, para pemilih dengan kategori DPK hanya bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mereka sepanjang surat suara masih tersedia.
Waktu yang disediakan bagi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini juga berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Pemilih yang termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.
Adapun bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki KTP-el berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh