Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Kamu Sudah Coba?

Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id/ koranrb.id--

Selain itu, syarat sebagai pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

~ Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pada pemungutan suara.

BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

~ Sudah kawin atau sudah pernah kawin

~ Tidak sedang dalam keadaan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

~ Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) dibuktikan dengan KTP elektronik.

BACA JUGA:3 Potensi Pelanggaran Terjadi di Setiap Pemilu Khususnya Saat Masa Tenang

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

~ Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana, Paspor Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 

~ Tidak dalam keadaan sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu

BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh

Demikianlah uraian singkat mengenai cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 secara online, semoga bermanfaat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan