KPU Rejang Lebong Musnahkan 1.285 Lembar Surat Suara Tidak Terpakai

DIBAKAR: Ribuan surat suara Pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU Rejang Lebong pada Selasa 13 Februari 2024.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Sementara untuk pelanggaran di masa tenang, pihaknya menemukan satu pelanggaran yakni ada salah satu baliho caleg yang belum diturunkan hingga hari kedua masa tenang.

Sehingga baliho tersebut langsung dieksekusi oleh Bawaslu Rejang Lebong bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Adapun penangan yang kita lakukan adalah menyurati pihak terkait dengan APK tersebut sekaligus sebagai teguran. Meski demikian ini akan tetap kita masukkan dalam daftar pelanggaran hasil temuan kita yang nantinya akan kita sampaikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu,” jelas Ahmad.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan