103.832 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Terbanyak DPD RI, Ini Rinciannya

103.832 surat suara rusak dimusnahkan, terbanyak DPD RI, ini rinciannya --Abdi/RB

BACA JUGA:KPU Klaim Bengkulu Tengah Minim Keributan di TPS, KPU Nilainya dari Ini

Rayyendra menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap suara yang digunakan merupakan bagian dari proses demokrasi yang adil dan jujur. Surat suara yang dimusnahkan dijamin tidak dapat digunakan kembali dan dipastikan tidak akan berdampak pada hasil akhir pemilu. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad, memimpin aksi pemusnahan surat suara yang berlebih sebagai upaya nyata untuk menciptakan pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.

Dalam pemusnahan yang digelar di kantor KPU Kota Bengkulu, Rayyendra menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang berlebih ini merupakan bagian dari langkah-langkah proaktif KPU dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu. 

"Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan bersih. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih," ujar Rayyendra. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan