103.832 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Terbanyak DPD RI, Ini Rinciannya

103.832 surat suara rusak dimusnahkan, terbanyak DPD RI, ini rinciannya --Abdi/RB

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan.

Pemusnahan dilakukan di hadapan saksi-saksi dari berbagai partai politik dan instansi terkait. Rayyendra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap suara yang digunakan dalam pemilihan nanti adalah sah dan dapat diandalkan.

BACA JUGA:12 Februari, KPU Bengkulu Tengah Distribusi Logistik ke TPS Akses Sulit

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Pengganti Komisioner KPU Bengkulu Utara Yang Diberhentikan DKPP

"Sesuai prosedur, kami telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap surat suara yang kami terima. Surat suara yang dianggap berlebih dan rusak telah diisolasi dan kemudian dimusnahkan secara transparan," ujar Rayyendra.

Rayyendra akui, tindakan ini sebagai upaya menjaga integritas pemilihan. Proses pemusnahan tersebut diawasi oleh petugas keamanan dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan proses pemilu yang adil dan akurat.

Pihak KPU Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas pemilihan.

Pemusnahan surat suara ini diharapkan dapat menjadi contoh langkah transparan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Sulit Ini, KPU Hadapi Tantangan dan Rintangan

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano

“Pemusnahan ini, disaksikan ada dari Polresta, Pj. Walikota Bengkulu Arif Gunadi serta Bawaslu Kota Bengkulu, ini menjaga iklim demokrasi kita,” ungkap Rayyendra.

Rayyendra memimpin proses pemusnahan surat suara yang berlebih hari ini. Surat suara yang dimusnahkan melibatkan pemilu tingkat nasional dan lokal, mencakup Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, serta kabupaten/kota.

Rayyendra Pirasad menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah transparan dan berkelanjutan dalam mengelola surplus surat suara. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ujar Rayyendra.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih, KPU Kaur Patok Target Tinggi, Ini Alasannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan