Sidang 2 Perkara Korupsi, Kajari Sebut Terdakwanya

KAJARI: Nurul Hidayah mengemukakan soal 2 kasus korupsi yang sedang jalani persidangan. Foto: Rio Agustian/RB --

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Ada 2 terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu.

Kedua terdakwa perkara korupsi tersebut sebagaimana dikemukakan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, seorang pria berinisial DS (40), merupakan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan.

DS ditetapkan karena diduga dalang terhadap kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemdes Durian Seginim.

BACA JUGA:Jumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Susulan Berpotensi Bertambah, Baca Lengkapnya di Sini

Sedangkan terdakwa perkara korupsi kedua, oknum guru yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SMAN Bengkulu Selatan berinisial SS (46),  warga Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir.

Si merupakan jadi terdakwa korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL).

Anggaran yang dikelola oleh terdakwa oknum guru tersebut bersumber langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI.

BACA JUGA:26 CJH Belum Lunasi Bipih, Diperpanjang Hingga 23 Februari

Sebelumnya kedua terdakwa perkara korupsi berbeda tersebut mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu secara online. Mereka tidak dikirim langsung ke Lapas di Kota Bengkulu. Tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Manna sembari mengikuti jadwal sidang masing-masing.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH mengungkapkan, 2 perkara korupsi berbeda itu masih proses persidangan. 

"Untuk, persidangan 2 perkara korupsi yakni DD Durian Seginim dan PIID-PEL sudah dimulai sejak beberapa hari lalu. Persidangan dilakukan secara online," kata Hendra.

Meskipun sidang dilaksanakn secara online sambung Hendra, hal itu tidak menemui kendala. Sidang tetap berjalan seperti biasa dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perbedaannya, terdakwa tidak hadir langsung di hadapan majelis hakim. Melainkan, hanya menghadap layar yang tersambung secara daring ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Usulan Kebutuhan CASN 2024 Diperpanjang Waktunya, Ketua Komisi I Dempo Cek ke BKN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan