Sidang 2 Perkara Korupsi, Kajari Sebut Terdakwanya

KAJARI: Nurul Hidayah mengemukakan soal 2 kasus korupsi yang sedang jalani persidangan. Foto: Rio Agustian/RB --

BACA JUGA:GAWAT! 30 TPS Blank Spot, 38 Lainnya Lemot, 3 Kecamatan Mana Saja?

SS berstatus sebagai guru ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas di salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp323 juta.

Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan SS dalam kegiatan ini beragam. Mulai dari mark up harga pengadaan barang dan jasa dan nota fiktif.

Bahkan, ada juga temuan berupa mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, hingga dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan