Genjot Ekspor ke Pasar Global, Pastikan Keamanan Produk Pangan
BINA MASYARAKAT: Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada kegiatan Bina Masyarakat Calon Eksportir.-Foto: Kemendag RI-
Selain itu, memperluas jangkauan pemasaran produk dengan memanfaatkan peluang pasar nontradisional juga menjadi keniscayaan dalam keberhasilan mengembangkan ekspor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD 36,93 miliar sepanjang 2023.
Nilai ekspor Indonesia pada periode Januari - Desember 2023 mencapai USD 258,82 miliar.
Sedangkan nilai impornya sebesar USD 221,89 miliar.
Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Miftah Farid menyampaikan, keamanan pangan sangatlah penting untuk penetrasi dan akses ke pasar internasional.
Keamanan pangan juga dapat menciptakan reputasi yang baik terhadap produk dan perusahaan dalam jangka panjang.
“Regulasi keamanan pangan saat ini telah menjadi salah satu perhatian di pasar global,” kata Miftah.
BACA JUGA:Kemenangan Prabowo di Bengkulu Utara Sudah Lebih 50 Persen, Ini Daerah Pemilih Prabowo Terbanyak
Ia menerangkan urgensi keamanan pangan meningkat seiring penolakan atas pengiriman ekspor yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Hal ini mengakibatkan pemeriksaan yang lebih ketat pada negara pengimpor dan biaya transaksi perdagangan juga ikut meningkat.
Miftah menambahkan, selain dari sisi nilai tambah dan daya saing produk ekspor, Kementerian Perdagangan juga selalu berupaya memfasilitasi para pelaku usaha dengan membuka akses pasar melalui kerja sama perundingan perdagangan di forum internasional.
Saat ini, Indonesia telah berhasil menandatangani dan mengimplementasikan 37 perjanjian perdagangan, 15 perjanjian perdagangan sedang dalam proses perundingan dan 16 perjanjian perdagangan lainnya dalam tahap penjajakan.
“Melalui kerja sama perundingan perdagangan internasional, akses pasar akan lebih terbuka dan pemanfaatan sumber daya diharapkan akan lebih optimal untuk meningkatkan ekspor,” paparnya.
Mifta menambahkan hal tersebut bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas kepada para pelaku usaha dalam mengembangkan produk ke pasar internasional.(rilis)