Ini Jadwal Pelantikan Presiden Wakil Presiden, DPR dan DPD Terpilih, Catat Tanggalnya!

Proses penghitungan suara di TPS. Ini Jadwal Pelantikan Presiden Wakil Presiden, DPR dan DPD Terpilih, Catat Tanggalnya!--Rakyat bengkulu

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan jadwal pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih dan anggota DPR serta DPD terpilih.

Walaupun Pemilihan Umum dilakukan serentak, tetapi ternyata jadwal pelantikannya berbeda. 

Rabu 14 Februari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak suara telah menjalankan kewajiban konstitusinya.

Yakni menyalurkan hak suara memilih anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019, Kamu Sudah Tahu?

Namun walaupun pemungutan suara dilakukan serentak, ternyata jadwal pelantikan anggota DPR dan Presiden ternyata berbeda.

Saat ini hasil pemungutan suara pemilu serentak baik itu DPR hingga surat suara Presiden dan Wakil Presiden , masih dalam tahap penghitungan oleh penyelenggara pemilu. 

DImana penghitungan surat suara ini, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilakukan selama dua hari, yakni mulai setelah pencoblosan 14 Februari 2024 hingga Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Prabowo – Gibran Kuasai 15 Kecamatan di Rejang Lebong

Walaupun penyelenggara pemilu masih menghitung surat suara Pemilu serentak 2024, namun beberapa lembaga survei sudah mengeluarkan hasil penghitungan cepat quick count pemilu 2024.

Dimana pasangan Presiden, Prabowo-Gibran berdasarkan penghitungan cepat 6 lembaga survei menempatkan pada posisi pertama, dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Sedangkan pada posisi ke 2 yakni Anies-Muhaimin dengan perolehan suara di atas 25 persen dan posisi ketiga Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara di atas 16 persen.

BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord: Mengembalikan Ketajaman Romelu

Namun hitungan lembaga survei ini bukan hasil resmi Pemilu, sebab hasil resmi pemilu adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan