668 TPS di 4 Provinsi Indonesia Digelar Pemungutan Suara Susulan, Ini Lokasi dan Penyebabnya

TPS: Sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 4 provinsi di Indonesia menggelar pemungutan suara susulan. Foto: Akun X KPU RI @KPU_ID/RB--

Hasyim menambahkan, kelima kabupaten/kota itu berada di empat provinsi.

Empat provinsi itu adalah Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sekadar mengetahui, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2022.

Mulai dari Pasal 109 hingga Pasal 112, sebagai berikut:

Pasal 109

(1) Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

(2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan penghitungan suara di TPS yang terhenti. suara atau

Pasal 110

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

(2) Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Pasal 111

(1) Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

2) Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau (penghitungan suara dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan