668 TPS di 4 Provinsi Indonesia Digelar Pemungutan Suara Susulan, Ini Lokasi dan Penyebabnya
TPS: Sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 4 provinsi di Indonesia menggelar pemungutan suara susulan. Foto: Akun X KPU RI @KPU_ID/RB--
Maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.
Dikutip dari akun X KPU RI @KPU_ID, pertama Kabupaten Demak Jawa Tengah terdapat 108 TPS karena Banjir.
BACA JUGA:Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019, Kamu Sudah Tahu?
BACA JUGA:Prabowo – Gibran Kuasai 15 Kecamatan di Rejang Lebong
Kemudian Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena kekurangan surat suara.
Selanjutnya Kabupa Paniai 92 TPS.dan Kabupaten Puncak Jaya Papua Tengah 456 TPS.
Serta Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan 4 TPS karena gangguan keamanan.
“Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," sampai Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Rabu malam, 14 Februari 2024.
"Hal ini sesuai dengan laporan yang kami terima dan monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dari 668 TPS yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara susulan, di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah terdapat 108 TPS.
Pemungutan suara dan Penghitungan Suara susulan di Kabupaten Demak lantaran sebanyak 10 desa dilanda banjir.
"Karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa," katanya.
Yang kedua ada Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS dikarenakan kekurangan surat suara.
Kemudian Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah ada 92 TPS.
“Lanjut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, ada 456 TPS yang pemungutan suaranya susulan. Kelima, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, 4 TPS melalukan pemungutan suara susulan, karena gangguan keamanan,” ujar Hasyim.