668 TPS di 4 Provinsi Indonesia Digelar Pemungutan Suara Susulan, Ini Lokasi dan Penyebabnya
TPS: Sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 4 provinsi di Indonesia menggelar pemungutan suara susulan. Foto: Akun X KPU RI @KPU_ID/RB--
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Pasal 112
Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.