668 TPS di 4 Provinsi Indonesia Digelar Pemungutan Suara Susulan, Ini Lokasi dan Penyebabnya

TPS: Sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 4 provinsi di Indonesia menggelar pemungutan suara susulan. Foto: Akun X KPU RI @KPU_ID/RB--

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.

Pasal 112

Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan