Pleno PPK Tingkat Kecamatan Belum Bisa Dilakukan, KPU Bengkulu Tengah Beri Alasan Ini
Pleno PPK Tingkat Kecamatan Belum Bisa Dilakukan, KPU Bengkulu Tengah Beri Alasan Ini --jeri/rb
KORANRB.ID - Pleno PPK Tingkat Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa dilakukan.
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan alasan.
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memberi alasan jika saat ini Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih mengalami error.
Dengan errornya Sirekap ini membuat proses pleno perekapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini belum bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:PKL: Lebih Untung Jualan di Badan Jalan
BACA JUGA:PPPK Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 150 Juta di Bank Bengkulu
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi menjelaskan, hingga saat ini petugas KPPS masih kesulitan mengakses aplikasi Sirekap.
Menyikapi semua ini, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin 15 Januari 2024 langsung turun ke lapangan untuk memonitoring kondisi dilapangan saat ini.
“Kita sudah turun ke lapangan untuk langsung memonitoring. Terkait aplikasi Sirekap yang hingga saat ini masih menjadi kendala, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI,” ungkapnya
Dengan kondisi seperti ini, tentu PPK tidak bisa menggelar pleno tingkat Kecamatan.
BACA JUGA:Pedagang di Pantai Panjang Hanya Boleh Berjualan di 7 Segmen, Ini Pembagian Lokasinya
BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK Dimulai, Ini Persiapan KPU Kabupaten Mukomuko
Yang pasti pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait persoalan yang terjadi ini.
Apakah ada cara atau opsi lain yang bisa dilakukan, agar pleno tingkat Kecamatan bisa dilaksanakan.