Paling Lambat 2025 Dituntaskan, Sertifikasi 247 Bidang Lahan Baru 60 Persen Berjalan

SERTIFIKAT: Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala mengaku baru 379 bidang lahan aset Pemkab Lebong yang dilengkapi sertifikat. MUHARISTA DELDA/RB--

Yang jelas setiap penggarap aset lahan harus menyetor PAD sebesar 40 persen dari hasil panen yang diperoleh. 

Teknis pengelolaan aset lahan oleh masyarakat juga harus disertai regulasi yang benar. 

Salah satunya melalui kontrak pinjam pakai dengan sistem bagi hasil untuk PAD.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengolahan aset lahan tahun ini harus mencapai target. 

Diketahui, tahun 2023 Pemkab Lebong menerima PAD Rp50 uta untuk pengolahan aset lahan oleh masyarakat. 

Naik sedikit dari tahun 2022 yang hanya Rp41 juta. Aset lahan Pemkab Lebong itu pertama kalinya menerima setoran PAD tahun 2022 setelah lahan itu dikelola masyarakat lebih 10 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan