DD Rp 41 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Sudah Bisa Pencairan Tahap I
DESA: Salah satu desa yang memanfaatkan DD untuk peningkatan infrastruktur penunjang potensi wisata yakni Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
BACA JUGA:Bawaslu Kembali Terima Pelanggaran di TPS Saat Pemilu, Apa Saja? Berikut Temuannya
Menurutnya, penggunaan DD harus diiringi dengan pengembangan ekonomi kreatif yang didasari inovasi, karenanya inovasi tidak boleh berhenti dilakukan untuk membangun desa.
“Dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah harusnya benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Untuk itu desa pun harus kreatif dan inovatif dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan desa,” terang Bupati.
Saat ini, sambung Bupati, desa berhak memutuskan sendiri, tidak boleh ada yang mengintervensi, baik bupati, gubernur, bahkan presiden.
Karena itulah, masyarakat desa harus memiliki daya juang untuk mengembangkan potensi kekayaan desanya.
"Tidak boleh ada lagi kedepannya kasus dimana dana desa dipakai untuk kepentingan di luar kepentingan untuk membangun desa. Persoalan SDM tak perlu jadi alasan, semuanya bisa dilakukan jika seluruh elemen masyarakat desa dilibatkan dalam pembangunan desa,” tegas Bupati.
Ia menambahkan penyimpangan dana desa akan berdampak sangat buruk, baik terhadap pelaku maupun terhadap masyarakat desa.
Agar tidak terjadi penyimpangan, dana desa hendaknya disalurkan pada empat program kerja, yakni pembuatan embung desa, penguatan BUMDes, pengembangan produk unggulan desa, dan pembuatan sarana olah raga.
"Jika dana desa disalurkan secara benar, maka yang akan merasakan manfaatnya adalah masyarakat desa,” tutur Bupati.(**)