DD Rp 41 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Sudah Bisa Pencairan Tahap I

DESA: Salah satu desa yang memanfaatkan DD untuk peningkatan infrastruktur penunjang potensi wisata yakni Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

"Pencairan dana desa untuk desa-desa mandiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen. Sedangkan untuk desa yang belum mandiri, pencairan dilakukan dalam tiga tahap: tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen," beber Suradi.

Ia juga mengatakan bahwa pada tahun 2024, total Dana Desa (DD) yang diterima oleh 122 desa di wilayah tersebut mencapai Rp104,2 miliar.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, di mana DD yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp103 miliar.

Menurut Suradi, peningkatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan alokasi DD untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Peningkatan alokasi DD didasari oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, dan faktor-faktor lain yang relevan dalam penetapan alokasi dana untuk mendukung pembangunan di tingkat desa,” terangnya.

Dia juga menyoroti bahwa ada lima desa yang menerima pagu anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan desa lainnya.

Desa-desa tersebut antara lain Desa Taba Padang, Desa Ulak Tanding, Desa Bangun Jaya, Desa Dataran Tapus, dan Desa Tanjung Agung.

BACA JUGA:Penghitungan Suara Sementara Caleg DPR RI Dapil Bengkulu: Ini Nama Caleg yang Masuk 4 Besar!

Suradi menambahkan bahwa indikator untuk besaran pagu DD yang diterima oleh setiap desa mencakup beberapa faktor, seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan di masing-masing desa.

Alokasi DD dirancang dengan mempertimbangkan ukuran populasi serta tingkat kemiskinan desa agar tujuan pemberdayaan dan pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap komunitas desa.

“Untuk 117 desa lainnya, mereka menerima kucuran dana desa mulai dari Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar,” tambah Suradi.

Proses pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam tahap penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (R-APBDes) di masing-masing desa.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu peraturan Bupati Rejang Lebong terkait DD Tahun 2024.

“Saat ini masing-masing desa masih menyusun RAPDBDes, setelah itu akan dievaluasi oleh Bupati dan disahkan melalui Peraturan Bupati, yang kemudian baru bisa dilaksanakan,” ungkap Suradi.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengimbau kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, agar bisa kreatif dan inovatif dalam menggunakan DD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan