244 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE,MM--BELA/RB
BACA JUGA:Masih Ada CJH Belum Lunasi Bipih, Kemenag Beri Waktu Hingga 23 Februari
Heru mengimbau kepada seluruh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Provinsi Bengkulu.
"Masih ada waktu, untuk memberikan LHKPN," imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat Surat Edaran (SE) terkait menyampaikan (LHKPN) tahun 2023. SE tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh OPD Pemprov Bengkulu.
"Jelas, undang-undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat," tuturnya.
BACA JUGA:Waspada! Dinkes Bengkulu Tengah Kembali Temukan 3 Kasus TBC
Selain itu, Heru juga mengungkapkan pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Dengan begitu, ia berharap ratusan pejabat tersebut, dapat segera melaporkan sesegeranya. Tidak menunggu masa pelaporan akan berakhir.
"Kita harapkan LHKPN disampaikan tepat waktu, tidak perlu disampaikan pada akhir batas waktu. Sehingga dengan begitu tidak menumpuk nantinya," imbuhnya.
Bagi pejabat wajib lapor, baik gubernur dan wakil gubernur, Sekretaris daerah (Sekda), Para Asisten, Legislatif, hingga Badan Usaha Milik Daerah BUMD), laporan yang disampaikan dapat tuntas 100 persen seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Selasa, 11 PPK di Bengkulu Tengah Gelar Pleno Tingkat Kecamatan
Terlebih berdasarkan penilaiannya, tahun ini proses pelaporan lebih mudah dan sederhana dalam mengupload data.
"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya, kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran," ujarnya.
Dengan begitu menurutnya, saat ini semua sudah digital.
Misalnya, mencantumkan saldo 1000 direkening bank X, KPK sudah bisa mengakses.