244 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE,MM--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sebanyak 244 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Meski begitu, pengisian LHKPN tahun ini masih berlanjut. Bahkan, batas waktu yang sudah ditentukan  yakni 31 Maret 2024.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE,MM, menyebutkan hingga saat ini, baru ada 46 persen pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang sudah melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini, terpantau baru ada 46 persen atau sekitar 207 pejabat yang sudah melakukan laporannya," terang Heru, Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Belum Ada Proyek Pembangunan yang Masuk Lelang di Situs LPSE Rejang Lebong

Dikatakan Heru, dengan begitu belum setengah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang sudah menyampaikan LHKPN.

Dari total 451 pejabat Pemprov yang diwajibkan mengisi LHKPN  baru 207 orang yang telah memenuhinya. Sementara itu, 244 orang lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka.

"Laporan sementara  itu terpantau dilakukan sebelum Pemilu. Sebanyak 207 yang sudah, 244 nya (Pejabat) belum," terang Heru.

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), asisten I, II, dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan pejabat pembuat regulasi.

BACA JUGA:DD Rp 41 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Sudah Bisa Pencairan Tahap I

Kewajiban LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Akan ada sanksi jika ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN," ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, TPP tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Kita harap, tidak ada sanksi yang didapatkan. Jika semua LHKPN itu diberikan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan