244 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Editor: Redaksi
|
Minggu , 18 Feb 2024 - 21:40
Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE,MM--BELA/RB
BACA JUGA:7 Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan, Boleh Dicoba dan Rasakan Sendiri Khasiatnya
Kemudahan penyampaian LHKPN telah diterapkan sejak pandemi Covid-19, untuk mempermudah para wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Namun masih ada alasan klasik yang kerap muncul bagi wajib LHKPN yakni rekening koran.
"Sudah serba mudah. Jadi tidak ada alasan. Alasan klasik masalah rekening koran itu tidak perlu lagi," demikian Heru.