Dugaan Pencemaran Sungai Gasan, Limbah PT AIP Diuji Ulang Pasca Pemilu
LIMBAH: Proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran Sungai Gasan akibat limbah PT. Agrindo Indah Persada (AIP) Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Seluma terus berlanjut di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Seluma. ZULKARNAIN WIJ--
Adanya dugaan limbah ini turut dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) I Desa Tumbuan, Eko Saputra.
Dikatakannya bahwa ada empat desa yang terdampak lantaran dilalui oleh aliran air yang diduga terkontaminasi limbah.
Yakni Desa Tumbuan, Desa Rena Panjang, Desa Sakian dan Desa Kembang Tanjung.
Dilanjutkan Kadus, memang kondisi aliran sungai yang tercemar sudah terjadi sejak lama, terbukti dengan tidak adanya tanda tanda kehidupan dialiran sungai tersebut.
Padahal beberapa tahun yang lalu aliran Sungai Gasan tersebut masih menjadi favorit sebagian besar warga untuk memancing.
"Seperti inilah kondisinya saat ini, jangankan melihat ikan mati, tanda tanda kehidupanpun sudah tidak terlihat dialiran ini," ungkap Kadus.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkugan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan bahwa hasil uji sampel telah keluar.
Namun hasilnya menunjukkan nilainya di bawah baku mutu, artinya perusahaan tidak melanggar batas.
Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji laboratorium, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya lantaran ia berkilah hasil uji laboratorium hanya mereka dapatkan via telpon saja.
"Hasilnya sudah ada dan di bawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri," jelas Sudarman.