PTPS Belum Gajian, Bawaslu: Sabar

GAJIAN: Petugas PPK tengah menjalankan tugas saat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan, kemarin. Untuk PTPS, mereka belum juga gajian. (foto: HERU/koranrb.id)--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang belum juga gajian hingga, Minggu 18 Februari 2024. 

Di Kabupaten Kepahiang, 526 tenaga PTPS telah menjalankan tugasnya sejak dilantik 22 Januari 2024 lalu. Sesuai aturan berlaku, para PTPS di Kabupaten Kepahiang ini memiliki masa kerja selama  23 hari. 

Terkait gaji, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini membenarkan belum disalurkannya gaji untuk PTPS di bawah Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Meski demikian, selama menjalankan tugasnya PTPS tetap menerima hak-hak lainnya guna menunjang kinerja pengawasan.

BACA JUGA: 12 Puskesmas Dijadwal Akreditasi Ulang Mei

"Memang untuk gaji belum disalurkan, sabar saja," kata Siti Atul. Nantinya, gaji PTPS akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing sesuai yang didaftarkan ke Bawaslu.

"Yang jelas, dalam waktu dekat gaju PTPS akan disalurkan. Sesuai masa kerjanya kan, PTPS juga belum selesai," tambah Siti Atul. 

Adapun nominal besaran gaji PTPS Pemilu 2024, telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000- Rp 1.000.000 per bulan.

Di Kabupaten Kepahiang, semula terdata pendaftar mencapai 688 orang, hingga kemudian terpilih 526 PTPS yang bertugas mengawal setiap TPS di seluruh wilayah.  

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa

Sebelumnya, syarat untuk menjadi seorang PTPS adalah sebagai berikut:  1.Warga Negara Indonesia, 2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 4.Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Selanjutnya 7.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 8.Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan