PTPS Belum Gajian, Bawaslu: Sabar

GAJIAN: Petugas PPK tengah menjalankan tugas saat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan, kemarin. Untuk PTPS, mereka belum juga gajian. (foto: HERU/koranrb.id)--

9.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Berikutnya ke-10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

11.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, ke -12, tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Angka Golput di Lebong Tak Sampai 20 Persen

Berikutnya, 16.Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)

"Gaji untuk PTPS di Kabupaten Kepahiang nanti tidak langsung, akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing," demikian Siti Atul. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan