28 Desa Terganjal, Pencairan Dana Desa 2024 Tahap I

DANA DESA: Aktivitas di Dinas PMD Kepahiang, sejauh ini 28 desa masih terganjal melakukan pencairan dana desa tahap I tahun 2024. Foto: HERU/koranrb.id--

BACA JUGA:Pileg DPRD Mukomuko, 7 Incumbent dan 18 Wajah Baru Berpeluang Duduk

Yakni, wajib telah melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Tak bisa sembarangan, APBDes yang disusun mesti benar - benar sesuai dengan regulasi atau aturan yang telah ditetapkan.

Misalnya,  untuk program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan pihak desa mesti jelas apa yang akan dikerjakan serta bentuk ketahanan pangannya apa.

Bukan sekedar mencantumkan program, tanpa diketahui jenis programnya seperti apa. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan