28 Desa Terganjal, Pencairan Dana Desa 2024 Tahap I

DANA DESA: Aktivitas di Dinas PMD Kepahiang, sejauh ini 28 desa masih terganjal melakukan pencairan dana desa tahap I tahun 2024. Foto: HERU/koranrb.id--

BACA JUGA:NasDem Amankan Satu Kursi DPR RI Dapil Bengkulu

Dari data diperoleh, sebagian besar desa di Kabupaten Kepahiang mendapatkan Dana Desa di bawah Rp1 miliar  Hanya 9 desa dari 105 desa yang ada mendapatkan porsi Dana Desa 2024 di atas Rp1 miliar.

Tahun ini, pemerintah pusat menggelontorkan DD di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp82,57 miliar. Besaran dana tersebut guna mengakomodir kebutuhan di 105 desa di Kabupaten Kepahiang. 

Melihat besaran Dana Desa  yang diperoleh tahun ini buat Kabupaten Kepahiang, terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai perbandingan, pada TA 2022 DD sebesar Rp 78.223.781.000, kemudian TA 2023 menjadi Rp 82.012.030.000. 

BACA JUGA:Caleg DPRD Kaur Didominasi Wajah Baru, Golkar Rebut Kursi Ketua DPRD

Adapun pengelelolaan Dana Desa tahun ini di Kabupaten Kepahang, mulai menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online.

Tahap awal, 16 desa menerapkan pengelolaan DD dengan Siskeudes. 

Dengan Siskeudes, mulai dari perencanaan dan pencairan, realisasi hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana dana akan dilaporkan secara online.

Bertahap kita terapkan, nantinya juga seluruh desa akan menerapkan Siskeudes online.

BACA JUGA:Pembangunan Diresmikan Bupati Mian, Pasar Modern Purwodadi Tuntas Oktober, Konsep Pasar Hijau, 825 Kios

Dengan Siskeudes, ada sejumlah keuntungan yang akan diperoleh pemerintah desa. Diantaranya kemanan dataterjamin, lantaran datanya tersimpan di server Dinas Kominfo.

Penyampaian informasinya pun dapat dilakukan secara otomatis, dapat dilakukan pengawasan dari jarak jauh, dan sejumlah manfaat lainnya.

Perlu diketahui, penggunaan DD diantaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim.

Seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimal hanya 3 persen, serta untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan