Tolak Jadi Saksi Laporan Timses Caleg, Warga Seluma Datangi Panwascam
DATANGI: Ade Suryadi mendatangi Panwascam untuk mengundurkan diri sebagai saksi atas laporan timses salah satu caleg.--Zulkarnain/RB
BACA JUGA:Selain Perangkat Agama, Program Umrah Gratis Juga Sasar ASN dan Jurnalis
Jika tidak ada perubahan, ditaksir PSU akan digelar pada Kamis 22 Februari mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda, SP.
Dikatakannya bahwa KPU Seluma pada Minggu pagi memang baru menerima surat rekom dari Bawaslu Seluma.
Pasca dapat rekom, KPU Seluma langsung melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, terkait langkah apa saja yang harus dilakukan saat PSU berlangsung nanti.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Unit Truk Batu Bara
“Tidak lama surat rekom kita terima, kami langsung koordinasikan ke Provinsi Bengkulu sebelum akhirnya dilakukan rapat pleno," tegas Ketua KPU Seluma, Henri Arianda.
Dijelaskan Henri, perkiraan PSU dilakukan sekitar Kamis 22 Februari 2024.
Karena berdasarkan pasal 81 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, hanya diberi waktu selama 10 hari pasca hari pencoblosan.
Sesuai rekomendasi Bawaslu Seluma, nantinya hanya akan ada empat jenis surat suara yang dilakukan PSU, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Unit Truk Batu Bara
Saat ini KPU Seluma juga berkoordinasi mengenai surat suara dan beberapa logistik lainnya ke KPU Provinsi Bengkulu.
Lantaran beberapa logistik di Kabupaten Seluma sudah tidak tersedia lantaran pasca didistribusikan seluruh logistik yang tersisa atau rusak dimusnahkan secara serentak bersama Forkopimda Seluma pada H-1 Pemilu.
“Hanya ada empat jenis surat suara yang direkomendasikan oleh Bawaslu Seluma.
Sesuai regulasi yang ada, limit waktu PSU dilakukan hingga 10 hari pasca Pemilu. Maka dari itu kemungkinan dilakukan Kamis 22 Februari,"terang Henri.