Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ

PRAPID: Penyampaian replik dari pemohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) berinisial UL terus bergulir.

Kemarin, Selasa (31/1) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dari pemohon melalui tim Penasihat Hukum (PH)-nya. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.

Beberapa poin yang disampaikan pemohon UL melalui PH-nya terkait iktikad baik pemohon yakni tersangka UL dalam membela kepentingan 16 Kepala Puskesmas (Kapus) serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Dalam pembuatan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kasus Asrama Haji ke Persidangan, KN Pulih Rp 798 juta

   Sebagaimana surat No. 005/VI/ Pengaduan/LLB/2023 yang ditujukan Presiden itu perihal dugaan Kepala Kejari Kaur mengintimidasi 16 Kapus dan Kepala Dinas Kesehatan, ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tipikor dana BOK 16 Puskesmas di Kaur yang ditangani Kejari Kaur.

   “Dimana termohon menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing dalam membuat pengaduan tersebut sebagai Kuasa Hukum dari 16 Kapus,” kata PH pemohon UL, Dian Ozhari, SH.

   Bahwa, pemohon merupakan Kuasa Hukum dari 16 Kapus sebagaimana Surat Kuasa Nomor 01/VI/SK/LLP/2023 tanggal 2 Juni 2023, yang diberikan pada malam hari sekitar jam 20.00 WIB di Hotel Mercure.

   Sebelumnya pemohon pernah berhadapan langsung dengan 16 Kapus, dan telah melakukan dialog atau wawancara.

BACA JUGA:Sulit Karena Defisit, Pemkab Bertahan di Angka Rp 23 M Dana Hibah Pilkada

   “Kemudian tindakan termohon yang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pemohon tidak bersesuaian dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” sampai Dian.

   Sementara Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH selaku termohon dalam prapid menyatakan pihaknya telah mendengarkan replik dari pemohon yang disampaikan melalui tim PH.

   “Untuk jadwal berikutnya adalah pembuktian dari pemohon maupun termohon, terkait bukti surat,” ungkap Rozano.

   Menanggapi adanya klaim pemohon terkait surat kuasa yang diterima UL, serta bakal menghadirkan dua saksi dari ahli dan saksi fakta, Rozano mengatakan, akan menyaksikan dahulu seperti apa nanti alat bukti serta saksi yang bakal dihadirkan pemohon dalam persidangan.

BACA JUGA:24 Desa di Kaur Masuk Wilayah Blank Spot

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan