Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ

PRAPID: Penyampaian replik dari pemohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.--LUBIS/RB

“Akan kita dengar dahulu, seperti apa alat bukti dari mereka. Tentunya setah itu akan kita jawab,” jelas Rozano.

Sementara untuk materi pemohon yang menyatakan bahwa UL ditetapkan sebagai tersangka saat sedang melaksanakan profesi sebagai advokat, menurut termohon hal itu sudah memasuki pokok perkara.

“Menurut hemat kami bukan ranahnya prapid. Ranahnya prapid terkait bukti formil tentang bagaimana tindakan penyidik melakukan penyidikan, apakah sudah sesuai dengan  ketentuan serta hukum acara,” tutup Rozano.(jam)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan