Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari

SAKSI: JPU Kejati Bengkulu, kembali menghadirkan 5 saksi ke Persidangan dugaan Perintangan Penyidikan, kemarin. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – 4 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur membantah telah memberikan kuasa pada terdakwa Upa Labuhari. 

Bantah itu merupakan kesaksikan para kepala puskesmas tersebut di sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.

Siadang digelar di Pengadilan Tipikor para Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 20 Februari 2024.

Bahkan para saksi mengaku, tanda tangan yang ada di surat kuasa yang dipegang terdakwa Upa Labuhari bukan tandantangan mereka. 

BACA JUGA:Diparkir di Teras Rumah, Motor Buruh Diembat Maling

Menanggapi hal  tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar, SH mengatakan, jika para saksi merasa dirugikan atas surat kuasa tersebut seharusnya melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Kenyataannya, hingga saat ini beluma satupun Kepala Puskesmas membuat laporan ke APH terkati surat kuasa tersebut. 

“Kalau mereka merasa dirugikan dengan surat tersebut kenapa mereka tidak membuat laporan.

Kalau tidak melaporkan, artinya tidak ada yang dirugikan,” ujar Syaiful, usai Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin.

BACA JUGA:UMKM Asal Rejang Lebong, Sari Aren dan Lestari Kopi Pasarkan Produk ke Malaysia

Lebih lanjut dikatakan Syaiful, surat dari kliennya yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung berisikan bahawa terdakwa Upa Labuhari meminta penyelidikan perkara pokok dihentikan jika ada terjadi intimidasi kepada para Kepala Puskesmas di Kaur. 

Kemudian, surat tersebut juga berisikan, jika perkara dugaan korupsi BOK Kaur tetap akan dilanjutkan, diminta untuk dilanjutkan di Kejati Bengkulu. 

"Artinya surat Pak Upa itu,  tidak serta merta untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh teman-teman Kejari Kaur itu,” katanya. 

Ada 5 saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu ke muka Persidangan, Selasa (20/2) diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH, meliputi empat Kepala Puskesmas (Kapus), yakni Neti Herawati Kapus Bintuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan