Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari
SAKSI: JPU Kejati Bengkulu, kembali menghadirkan 5 saksi ke Persidangan dugaan Perintangan Penyidikan, kemarin. --FIKI/RB
BACA JUGA:KPU RI Lantik Komisioner KPU Provinsi, Baca Lengkapnya
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. (eng)