Hasil Penilaian KemenPAN-RB, SAKIP dan Reformasi Birokrasi Raih Predikat Sangat Baik

LKJIP: Para Kepala OPD menunjukkan LKJIP masing-masing OPD yang mendapatkan predikat baik atas implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi oleh KemenPAN-RB.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Menurut Risdarwin, mulai tahun 2024, pelaporan SAKIP akan dilakukan melalui aplikasi E-SAKIP daerah yang dikenal dengan nama SI-ALEP.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Anggota DPR RI, Ada Tunjangan untuk Istri dan Anak

Aplikasi ini telah diluncurkan pada tanggal 16 November 2023.

Langkah ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan kinerja instansi pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi. 

“Dengan adanya aplikasi E-SAKIP seperti SI-ALEP, diharapkan proses pelaporan SAKIP menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, serta dapat memfasilitasi monitoring dan evaluasi kinerja secara lebih efektif,” terang Risdarwin.

Ia mengatakan, rencana aksi SAKIP dan reformasi birokrasi untuk tahun 2024 mencakup beberapa langkah penting.

Pertama, penyusunan perjanjian kepala OPD untuk tahun 2024 telah dilaksanakan pada bulan Januari 2024.

Kedua, penyampaian LKJIP oleh kepala OPD untuk tahun 2023, yang dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024, harus diunggah atau diupload ke dalam aplikasi E-SAKIP untuk direview oleh KemenPAN-RB. 

“Proses ini harus dilakukan lengkap dengan seluruh dokumen perencanaan OPD paling lambat tanggal 29 Februari 2024,” jelas Risdarwin.

Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan matriks tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP tahun 2023 pada bulan Maret 2024.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja di dalam birokrasi pemerintahan pada tahun yang akan datang.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan