Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua

KASASI: SA oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda belum penuhi panggilan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. FOTO: Kasi Intel Kejari Bengkulu/RB--

Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cab*l terhadap anak

Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“MA menilai terdakwa SA terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E,” katanya. 

Dengan demikan, setelah menerima putusan kasasi ini. PN Bengkulu akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke JPU Kejari Bengkulu. 

Untuk itu, putusan kasasi ini akan segera ditindak lanjuti, agar terdakwa SA segera di eksekusi. 

Untuk diketahui, pernyataan kasasi ini sebelumnya disampaikan Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH

Didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH saat dikonfirmasi. JPU nyatakan kasasi pada Jumat, 11 Agutus 2023 lalu.

Dalam tuntutannya, terdakwa SA dituntut penjara selama 8 tahun oleh JPU.

Denny menyatakan, yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan delapan tahun kepada SA pada persidangan, sesuai dengan bukti dan dampak dari perbuatan SA terhadap korban anak.

Bahkan kata Denny, bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup menguatkan perbuatan SA kepada korban Ranum.

Sidang beragendakan putusan itu diketuai Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH dan Hakim Anggota, Edi Sanjaya Lase, SH dan Riswan Supartawinata, SH.

Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016

Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan