Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua
KASASI: SA oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda belum penuhi panggilan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. FOTO: Kasi Intel Kejari Bengkulu/RB--
Sementara, Ayah Ranum, HR yang turut menyaksikan putusan saat itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Setelah mendengar terdakwa dibebaskan, HR tidak punya pilihan, selain terima putusan itu.
Pada persidangan di PN Bengkulu 10 Agustus 2023 lalu, SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur.
SA diduga sudah berulang lakukan p*nc*b*l*n kepada Ranum.
SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke Unit PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, SA resmi ditahan, hingga dilimpahkan ke persidangan.