Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua

KASASI: SA oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda belum penuhi panggilan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. FOTO: Kasi Intel Kejari Bengkulu/RB--

Sementara, Ayah Ranum, HR yang turut menyaksikan putusan saat itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Setelah mendengar terdakwa dibebaskan, HR tidak punya pilihan, selain terima putusan itu.

Pada persidangan di PN Bengkulu 10 Agustus 2023 lalu, SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur.

SA diduga sudah berulang lakukan  p*nc*b*l*n  kepada Ranum.

SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke Unit PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, SA resmi ditahan, hingga dilimpahkan ke persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan