Tuntutan Berbeda 4 Terdakwa Perkara Samsake, PH Bakal Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Ini Bunyi Tuntutan JPU
SAMISAKE:Empat terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dituntut berbeda. FIKI SUSADI/RB.--
Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati. Ia dituntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara dan UP sebesar Rp173 juta lebih.
Tiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua
BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul
Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam Hamzah dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH mengatakan, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU Kejari Bengkulu.
Menurut Ranggi, tuntutan JPU sesuai dengan harapannya. Namun ada satu kliennya Junilawati dituntut cukup tinggi oleh JPU, yakni 2 tahun pidana penjara.
“Itu (tuntutan terhadap terdakwa Junilawati, red) akan kita pertanyakan di pleidoi nanti,” kata Ranggi.
Selain itu, terang Ranggi, pada materi pleidoi nanti salah satu materi yang juga akan disampaikan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Itu (keterlibatan pihak lain, red) akan kita tuangkan di dalam pleidoi. Cuma fokus kita tetap ke nota pembelaan klien kita,” singkatnya.
Sekedar mengulas, empat terdakwa mengakui sebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diakui para terdakwa, pada sidang Selasa 24 Januari 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ranggi Setiyadi, SH membenarkan keterangan kliennya dalam persidangan.
“Benar, pengakuan terdakwa di persidangan tsebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ranggi, usai persidangan.
Namun, para terdakwa mengaku tidak memakai dana bergulir itu, sebesar hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, secara keseluruhan kerugian negara (KN) dalam perkara ini Rp1 miliar.