Tertarik jadi Kepala Desa? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kades

Gubernur Bengkulu Prof Rohidin Mersyah saat menghadiri silaturahmi organisasi perangkat desa. Foto: media center pemprov Bengkulu.--

Tunjangan yang terkait dengan pencapaian target atau kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji di Kota Bengkulu Berjumlah 333 Orang, Latihan Manasik Dimulai

Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

3. Tunjangan Jabatan atau Pengabdian:

Imbalan untuk masa pengabdian kepala desa yang telah lama menjabat.

Sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

4. Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok, kepala desa juga dapat menerima berbagai tunjangan, dengan besar Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Baru 4 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang Realisasikan DD, Total Rp29,904 Miliar, Ini Daftarnya

Untuk pendidikan kepala desa atau keluarganya.

Pertimbangan

Ketika menetapkan gaji kepala desa dan tunjangannya, pemerintah setempat perlu mempertimbangkan beberapa faktor.

Ini termasuk kondisi ekonomi desa, tingkat pendapatan masyarakat, serta tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan kepala desa.

Penting juga untuk mencari keseimbangan yang tepat antara memberikan imbalan yang adil kepada kepala desa dan memastikan keberlanjutan keuangan desa.

BACA JUGA:Krisis Obat Berakhir, Kini RSUD Mukomuko Tak Bisa Layani Rontgen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan