Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu

SIDANG: Para saksi penemu dan terlapor menyampaikan keterangan kejadian pada sidang administrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu.--ABDI/RB

Untuk mencukupi kebutuhan surat suara itu, dilakukan pemindahan surat suara dari 18 TPS.

BACA JUGA: ASN Dinkes Bagi Bahan Kampanye Caleg, Bawaslu Rekomendasikan ke KASN

Kemudian sebelum hari pencoblosan, yakni pada 29 – 30 Januari 2024, telah terjadi di gudang 3 KPU Kabupaten Mukomuko pembukaan kotak suara yang tersegel oleh pihak KPU Mukomuko tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Mukomuko. 

Dimana membuka kotak suara tersegel di dalamnya terdapat surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara di Daerah Pilih (Dapil) III, DPRD Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Kaur.

Di beberapa TPS di Kabupaten Kaur seperti halnya di TPS 01 Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.

BACA JUGA:Warga Kaur Tertimbun Longsor Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Memilukan

Dimana di TPS itu, proses pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB. 

Sedangkan pada pukul 11.00 WIB proses pemungutan suara diberhentikan karena diketahui terdapat kelebihan surat suara DPRD Provinsi sebanyak 117 lembar dan kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 117 lembar.

Kemudian untuk memenuhi kekurangan surat suara DPR RI ini diambilah surat suara dari TPS di Kecamatan Tetap dan Kecamatan Maje.

Baru kemudian pemungutan suara kembali digelar.

BACA JUGA:15 Khasiat Buah Manggis Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Fungsi Otak

Sehingga proses pemungutan suara baru selesai pada pukul 15.40 WIB. 

Akibatnya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Tanjung Bunga tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Baru pukul 15.54 Wib dimulainya proses penghitungan suara sampai dengan Kamis 15 Februari 2024 pukul 03.02 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan