Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu
SIDANG: Para saksi penemu dan terlapor menyampaikan keterangan kejadian pada sidang administrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu.--ABDI/RB
“Dua sesi beda jam saja (Sidang 2 KPU kabupaten, red), kita juga malam nanti akan hadirkan dari KPU Provinsi, (Bengkulu, red) untuk menjadi saksi ahli,” ucap Fahmasyah.
BACA JUGA:8 Manfaat Memperbanyak Istighfar di Bulan Ramadan, Salah Satunya Mendekatkan Diri kepada Allah
Sementara itu, Anggota majelis sidang juga selaku Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan dengan adanya saksi pada jalannya persidangan, dapat menjadi tambahan keterangan dari beberapa fakta atas dugaan pelanggaran dari kedua KPU kabupaten tersebut.
Eko menjelaskan, apabila pada akhir dalam sidang tersebut kedua KPU kabupaten tersebut terbukti maka akan dikeluarkan sanksi nantinya.
“Sanksinya nanti, kita masih melakukan koordinasi.
Saksi dihadirkan untuk menambahkan penjelasan dan fakta lapangan,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Memburu Kemenangan di Estandi Olimpic, Beri Tekanan Peringkat 2
Sedangkan terlapor, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setia Budi menerangkan, pihaknya menghadirkan 2 saksi.
Hal tersebut untuk menepis tudingan dari dugaan pelanggaran terkait kurangnya surat suara pada TPS 03 Karya Mulya Mukomuko kemarin.
Adanya saksi yang kami hadirkan, untuk memperkuat jawaban atas dugaan pelanggaran yang menyasar KPU Mukomuko selaku pihak terlapor.
Hal tersebut, untuk meluruskan temuan Bawaslu Mukomuko tersebut keliru.
BACA JUGA:Bomber Manchester United Samai Rekor Legenda Eric Cantona
Deni menyebutkan tindakan yang dituduhkan kepada mereka sudah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk memperkuat KPU Mukomuko tidak bersalah, kami hadir 2 orang saksi.
Yakni Kasubag Keuangan logistik sebagai penanggungjawab logistik, Staf KPU Mukomuko sebagai penanggung jawab gudang 3,” ucap Deni.