Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu
SIDANG: Para saksi penemu dan terlapor menyampaikan keterangan kejadian pada sidang administrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu.--ABDI/RB
“Kita akan sesuai dengan tahapan dalam proses pembuktian apakah bersalah ataukah tidak,” ucap Fahamsyah.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Tanaman Pembersih Udara di Area Rumah, Tanaman Nomor 4 Sudah Tidak Asing Lagi
Fahamsyah menyebutkan, pada sidang ini akan berupaya untuk membuktikan tentang tata cara prosedur dalam dugaan pelanggaran terkait kurangnya surat suara pada beberapa TPS tersebut.
Fahamsyah mengungkapkan, sebelumnya pihak penemu dan terlapor juga menghadirkan saksi.
Dengan tujuan agar dapat memberikan penjelasan sesuai dengan uraian kejadian serta untuk mempermudah maupun memperkuat pengambilan keputusan oleh majelis nantinya nantinya.
“Iya tadi sempat deadlock antara penemu dan terlapor, saat para saksi mereka menyampaikan keterangan dari uraian kejadian, adanya saksi memang dibutuhkan,” sampai Fahamsyah.
BACA JUGA:15 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan, Berikut Penjelasannya
Fahamsyah mengungkapkan, sidang hari Jumat kemarin lusa diselenggarakan sebanyak 2 kali.
Pertama sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Mukomuko dan selanjutnya dilakukan sidang bersama KPU Kabupaten Kaur.
“Kita bagi ya, pertama untuk Mukomuko pada pagi dan Kaur pada ba’da Dzuhur,” ujar Fahamasyah.
Fahamsyah mengatakan setelah adanya penghadiran saksi dari masing–masing pihak.
BACA JUGA:7 Cara Memilih Pot Agar Tanaman Tumbuh Subur, Penghobi Tanaman Hias Harus Tahu
Pada pukul 20.00 WIB akan dilakukan sidang kembali, dengan menghadirkan saksi ahli.
Adapun saksi ahli tersebut, perwakilan dari pihak KPU Provinsi Bengkulu.
pemanggilan tersebut juga guna memperkuat fakta persidangan.