Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu
SIDANG: Para saksi penemu dan terlapor menyampaikan keterangan kejadian pada sidang administrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu.--ABDI/RB
Sementara itu, penemu Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menjelaskan mereka menghadirkan satu saksi dalam meyakinkan atas temuan yang Bawaslu Mukomuko dapati kemarin.
BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah
saksi yang mereka hadirkan pada ruang persidangan memberikan kesaksian sesuai dengan uraian kejadian yang dilaporkan pihaknya.
“Saksi sampaikan sesuai dengan kejadian, hanya satu saksi yakni Pengawas di Gudang logistik 3,” jelas Tenguh.
Pada persidangan dugaan pelanggaran administratif KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin menerangkan setelah menghadirkan tiga saksi yang masing – masing sebagai Ketua Panwascam tempat terjadi surat suara hilang atau kurang.
Tambah Muslihuddin, bahwa pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis sidang.
“Kita sepenuhnya menyerahkan pada majelis.
Kita sudah membawa saksi yaitu Panwascam tepat terjadinya kurang surat suara,” ucap Muslihuddin.
Sedangkan, dari pihak terlapor KPU Kaur juga menghadirkan tiga saksi untuk menerangkan pihaknya tidak bersalah.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kaur dan KPU Mukomuko juga telah menghadiri sidang yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu 21 Februari 2024. Dengan agenda menyampaikan temuan serta uraian kejadian.