Istri Terdakwa Sigit Tidak Pernah Hadir di Persidangan Perkara Penipuan Calon Bintara, Begini Kata JPU
PENIPUAN: Istri terdakwa Sigit Adi Nugroho, belum pernah penuhi panggilan JPU Kejati Bengkulu, sebagai saksi di persidangan perkara penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023. FIKI SUSADI/RB.--
JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggara Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, sesuai dakwaan JPU.
Sekedar mengulas, perkara ini berawal dari laporan korban Yayat Aryansyah saat itu juga merupakan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
Yayat melaporkan terdakwa Sigit atas dugaan penipuan yang menimpah dirinya. Dalam keterangannya, Yayat mengaku telah ditipu oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho Rp750 juta.
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
Uang Rp750 juta tersebut, untuk memuluskan korban Yayat menjadi Anggota Polri pada penerimaan calon Bintara Polri 2023 lalu.
Selain korban Yayat. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Seperti pengakuan saksi Arfan pada persidangan Rabu 24 Januari 2024 di PN Bengkulu.
Bahwa Arfan mengaku telah mengalami kerugian Rp300 juta, dengan modus yang sama seperti dialami Yayat. Yakni menjadikan anaknya menjadi Anggota Polri melalu jalur Khusus.
Setelah uang diberikan, sampai saat ini ternyata anaknya tak kunjung menjadi anggota Polri.
Akhirnya, Arfan menuntut agar uangnya kembali. Akhirnya, keluarga terdakwa Sigit Adi Nugroho menitip sertifikat rumahnya kepada saksi Arfan sebagai jaminan dari uang Rp300 juta tersebut.
Kemudian saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho,
Tidak mengetahui berpa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai Anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Karena, saksi Hopi mengaku semua urusan mengenai keungan, suaminya yang mengurus. Sehingga dirinya tidak tau menahu.
Saksi, Aji Suharto mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa.