Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Angket bisa diproses bersama sengketa di Bawaslu dan MK, ini pendapat pakar hukum tata negara --DKKP

KORANRB.ID - Pelaksanaan hak angket dinilai dapat dilakukan bersamaan meski penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan, hak angket atau penyelidikan sebagai salah 1 sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional.

Hal itu bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soerkanorputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Justru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan.

BACA JUGA:4 Manfaat Tanaman Hijau di Ruangan Rumah, Bisa Berdampak Terhadap Kesehatan Fisik dan Mental

BACA JUGA:Dipastikan Meninggal Dunia, Evakuasi Warga Kaur Hanyut Berlangsung Dramatis

"Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif," ujarnya.

Oleh karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja.

Tujuannya untuk penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

BACA JUGA:Kisah Nabi Adam AS dan Wasiatnya Sebelum Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kenali 10 Jenis dan Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mengandung Antioksidan

JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua belah pihak (penggugat dan tergugat). 

JK juga menyebut hak angket dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan