Dugaan Keterlibatan 14 Kepala Puskesmas di Kaur dalam Perkara BOK, Ini Tanggapan Jaksa
KAPUS: Pasalnya dari total seluruh 16 Kapus di Kaur, baru 2 Kapus yang diproses hingga kini jadi terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. FOTO: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar/RB.--
Bahkan pemotongan itu dilakukan oleh Kapus dan Bendahara Puskesmas.
"Pemotongan 2 persen itu mereka akui (Kapus, red). Itu berdasarkan arahan dari Kadis dan Sekdis," ujar Bobby.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn meminta
Agar penyidik atau JPU Kejari Kaur tidak tebang pilih atas penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
“Jadi terkait pihak-pihak lain yang segera atau yang sudah bertanggung jawab. Mudah-mudahan nanti, Jaksa Kejari Kaur mengambil sikap dalam hal ini,” ujar Sopian.
Menurut Sopian, sampai dengan sidang yang digelar Kamis, 22 Februari 2024, keterlibat dua Kepus yang saat ini sudah menjadi terdakwa, sama dengan Kepala Puskesmas yang saat ini masih bebas berkeliaran.
“Karena perannya sama dengan kapus-kapus yang lain yang saat ini masih di luar. Sampai sekarang terdakwa dalam perkara ini ada empat orang. Tiganya klien saya,” tutupnya.
Diberitakan RB sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menghadirkan lima saksi ke persidangan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022.
Lima saksi yang dihadirkan ke dalam Persidangan perkara yang menyeret lima terdakwa Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina.
Meliputi tiga terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur, yakni Darmawansya mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Ricke James Yunsen mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara, dan Indah Fuji Astuti mantan Kapus Kaur Tengah.
Kemudian, Maya Afianti Kapus Muara Sahung, dan Imam Mustakim suami Indah Fuji Astuti.
Kelima saksi bersaksi dihadapan Majelis Hakim, diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, 31 Januari 2024.