Jangan Terlambat, Laporan SPT Wajib Pajak Paling Lambat 31 Maret 2024
PAJAK: Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengajak masyarakat taat membayar pajak termasuk pajak penghasilan bagi karyawan swasta dan pegawai negeri.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2024.
Batas waktu ini untuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kewajiban laporan SPT pajak ini termasuk untuk masyarakat yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manna, Muhammad Halik Amin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggenjot laporan pajak bagi masyarakat Bengkulu Selatan.
Hingga akhir Februari 2024, Halik menyebut laporan pajak di Bengkulu Selatan telah mencapai 63 persen.
BACA JUGA:Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini
Kendati demikian hal tersebut belum cukup dan diharapkan ada peningkatan.
Sebagai Kantor Pelayanan, KP2KP Manna ungkap Halik, berharap banyak masyarakat untuk melaporkan pajak tahunan.
"Kami termasuk mengawasi kewajiban SPT pegawai ASN di lingkungan OPD, instansi vertikal di Bengkulu Selatan," kata Halik.
Untuk itu Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manna berharap SPT tahun 2023 dapat disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2024.
Adapun masyarakat yang ingin menyampaikan laporan perpajakan tersebut melalui online di situs djb.online.pajak.co.id.
"Atau datang ke kantor pajak, nanti kami dampingi. Karena sudah tidak menerima laporan manual," tambah Halik.
Sebelumnya petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manna mendatangi langsung Sekretariat Kantor Bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK, Uji Coba di 6 Polda