Jangan Terlambat, Laporan SPT Wajib Pajak Paling Lambat 31 Maret 2024

PAJAK: Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengajak masyarakat taat membayar pajak termasuk pajak penghasilan bagi karyawan swasta dan pegawai negeri.-foto: rio/koranrb.id-

Kedatangan ini untuk meminta bantuan Bupati Gusnan Mulyadi terkait SPT para ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan, pajak sangat penting bagi pembangunan bangsa dan negara.

Dengan membayar pajak ikut menyukseskan pembangunan daerah dan negara.

“Kita melapor pajak tidak susah lagi, cukup melalui handphone dan online," sampai Gusnan.

Kepada masyarakat Bengkulu Selatan tanpa terkecuali, baik di desa atau di kota untuk segera melaporkan SPT pajaknya paling lambat 31 Maret 2024.

"Ada lagi yang penting, itu NPWP kita tersinkron dengan NIK. Jadi nomor yang ada di KTP itu sekaligus nomor wajib pajak," jelas Gusnan.

Bagi yang belum mensinkronkan lanjut Gusnan, segera sinkronisasikan paling lambat tanggal 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Pembangunan Jalan di Malin Deman Mukomuko Diteruskan

Apabila terlambat akan susah berurusan.

Sebab pajak merupakan kewajiban bagi warga Indonesia.

"Sekali lagi pajak kewajiban seluruh warga Indonesia," ujar Gusnan.

Menyinkronkan NPWP dengan NIK agar proses pelaporan segala sesuatu berurusan dengan pajak jadi lebih cepat, aman dan nyaman.

Sehingga pendapatan negara lebih baik.

"Jika pendapatan negara baik, maka pembangunan Indonesia berjalan seperti yang kita harapkan," jelas Gusnan.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manna juga berkerjasama dengan Bapedda-Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait optimalisasi pajak di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan