Rawan Kasus Kekerasan Anak, Lebong Harus Terbitkan Perda KLA

PENTING: Pemkab Lebong diminta segera menerbitkan Perda tentang KLA.-- Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera merumuskan regulasi yang dapat menunjang realisasi Kabupaten Layak Anak (KLA). 

Mengingat Pemkab Lebong pernah menerima penghargaan KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2019.

''Kami harap dengan prestasi itu tidak membuat Pemkab Lebong menjadi lengah mengingat sampai saat ini Pemkab Lebong sendiri belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan KLA,'' kata Wilyan. 

Jangankan dalam bentuk peraturan daerah (daerah), bahkan Pemkab Lebong tidak menerbitkan regulasi mengenai penyelenggaraan KLA sebatas peraturan kepala daerah.

BACA JUGA: Jangan Asal Kejar Tayang Lelang, Pastikan Jejak Rekam Kontraktor 

Tentu ini akan menimbulkan tanya di masyarakat apakah benar perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lebong sudah maksimal sehingga diberikan predikat layak anak.

Dimintanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis merumuskan draf regulasi Perda KLA. 

Jika sudah segera diusulkan ke DPRD sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang harus diprioritaskan. 

Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharap bisa lebih memaksimalkan lagi kinerja tim khusus pelayanan terhadap anak. 

BACA JUGA:Pilbup Lebong, PAN Bisa Usung Sendiri Paslon

Soalnya tugas pemerintah, khususnya yang menyandang prestasi sebagai KLA tidak hanya sebatas memberikan perlindungan terhadap anak, namun juga berkewajiban menjalankan hak anak yang menjadi korban kekerasan. 

''Salah satunya pemulihan mental atas trauma psikis yang dialami anak korban kekerasan sehingga kami menilai sangat perlu perhatian lebih dari Pemkab Lebong selaku daerah yang menyandang KLA,'' terangnya.

Dikonfirmasi, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Kabupaten Lebong, Mindri Yaserhan, SH mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA dari DP3AP2KB. Di setiap akhir tahun Bagian Hukum selalu menyurati OPD terkait rencana pembentukan perda. 

BACA JUGA:TP Sriwijaya dapat Hibah Rp200 Juta dari Pemprov Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan