Dugaan Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Rp 1,5 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwalnya

Dugaan Korupsi belanja operasional sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 segera sidang. Foto ; Zulkarnain Wijaya/koranrb.id--

Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan,"sambung Ghufroni.

BACA JUGA:Evakuasi Jenazah Hanyut di Kaur Berlangsung Dramatis, Butuh Waktu Dua Hari!

Sebelumnya, Kejari Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu.

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.

"Saat ini ketiga tersangka masih di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan,"ujar Ghufroni.

BACA JUGA:Terkini! Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Kepahiang Dimulai, Cek Hasil Anggota DPRD Terpilih

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan.

"Nantinya hasil audit KN akan disertakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan,"ungkap Ghufroni.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Begini Sejarah Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab untuk Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri

Sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Untuk ancamannya yakni hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"tegas Andi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan